Hukum Donor (Diambil Darah) dan Bekam Saat Puasa

BibitSaputra.com – Saat berpuasa, ada kalanya seseorang diambil darahnya misalnya untuk keperluan laboratorium. Atau umumnya diambil darahnya untuk keperluan donor darah.

Selain donor darah, cara bekam juga akan mengeluarkan darah dari tubuh. Lalu, apakah proses pengambilan darah pada donor dan bekam itu akan membatalkan puasa?

Proses diambil darah ketika puasa untuk keperluan laboratorium atau sebagai donor darah seperti dikatakan di atas tidak membatalkan puasa. Namun perlu dicatat, jika dengan donor darah tubuh orang yang berpuasa menjadi lemah (drop), maka diperbolehkan untuk berbuka puasa demi kesehatan.

Hukum Donor dan Diambil Darah atau Bekam Saat Berpuasa Ramadhan

Donor Darah

Hal ini mengacu pada hadist, “Nabi Muhammad SAW berbekam (diambil darah) ketika beliau puasa.” (H.R. Bukhari).

Di dalam riwayat lain dijelaskan, “Tidak batal orang yang muntah, yang mimpi hubungan seks, dan berbekam (diambil darah).” (H.R. Abu Daud).