Inilah Snack Bikini alias Bihun Kekinian Bertulis Remas Aku

BibitSaputra.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sedang dibuat sibuk dengan rumor beredarnya cemilan anak-anak dan dewasa bernama snack bikini. Nama bikini ini tentu sebenarnya bukanlah arti sesungguhnya. Namun, hanya sebuah singkatan dari Bihun Kekinian. Yang bikin hot adalah gambar bikini dan ada tulisan “remas aku”-nya. Sehingga membuat berbagai pihak geram terhadap edaran makanan ringan snack bikini ini.

Menurut kabar yang beredar luas, saat ini snack bikini berpusat pemasaran di Semarang, Jawa Tengah. Meski demikian, menurut penjualnya, snack bihun kekinian ini diproduksi di Bandung, Jawa Barat.

Awal peredaran berita heboh tentang snack bikini tersebut adalah adanya akun Instagram bikini_smg yang mempromosikan produk camilan bertuliskan ‘Remas Aku‘ tersebut. Menurutnya, harga Bikini Snack itu Rp 15.000 untuk eceran dan 14 ribu untuk reseller.

Foto Snack Bikini atau Bihun Kekinian Bertulis Remas Aku

Makanan kecil yang dibungkus dengan wadah bergambar bikini asli inipun mengundang rasa penasaran pemerintah Semarang. Bahkan, saat ini pihaknya tengah menyisir pasar untuk menemukan sampel produk. Kabarnya, jika dirasa memang mie bikini snack melanggar aturan, besar kemungkinan akan ditarik peredarannya dari pasaran.

Foto Snack Bikini Bihun Kekinian Bertulis Remas Aku

Bikini Snack [news.okezone.com]

Selain itu, melihat kemasan dan kata-kata dalam bungkus snek bikini tersebut, dikhawatirkan bisa menjurus ke pemikiran negatif. Terlebih jika anak kecil yang membacanya, maka akan timbul banyak pertanyaan kepada orang tuanya.

Oleh sebab itu, produk Bikini Snack tidak layak diedarkan meski terlihat ada kata “HALAL“, karena jajanan ini memiliki kemasan berbau pornografi. Kemasan itu bisa saja meracuni pikiran anak-anak terkait tindakan tidak senonoh.

Produk itu juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Dalam peraturan itu diatur bahwa produk makanan harus dikemas secara benar dan tidak menyesatkan masyarakat. Termasuk dalam arti menyesatkan adalah kata-kata di kemasan tersebut. [via news.okezone.com]