Bolehkan Memeluk dan Mencium Suami-Istri Saat Puasa?

BibitSaputra.com – Apabila anda tengah menjalankan ibadah puasa, baik itu puasa bulan Ramadhan, membayar hutang puasa yang ditinggalkan, atau puasa sunnah, sebagai seorang suami atau sebaliknya sebagai istri, kadang rasa kasih sayang kepada orang tercinta terasa kurang jika tidak dilakukan dengan memeluk atau menciumnya.

Dengan demikian, pastilah muncul sebuah pertanyaan, “Apakah ciuman dan pelukan membatalkan puasa?”.

Tentu sangat berbeda dengan mimpi basah yang memang tidak dilakukan dengan sengaja, pelukan ataupun berciuman dapat dikategorikan sebagai aktivitas yang disengaja dan dalam keadaan sadar. Lalu, bagaimana hukum mencium dan memeluk seseorang ketika puasa, apakah membuat puasa kita batal?

Hukum Bermesraan Saat Puasa

Untuk menjawab pertanyaan itu, silakan simak beberapa hadits riwayat berikut. Dikisahkan, istri Rosulullah SAW., Ummu Salamah r.a. mengatakan, “Nabi Muhammad SAW menciumku padahal beliau sedang puasa.” (H.R. Tirmidzi).

Di hadist lain, diriwayatkan Aisyah R.A., “Nabi Muhammad SAW memeluk dan mencium (istrinya) ketika sedang berpuasa, dan beliau lebih mampu menahan diri dari siapa pun di antara kalian.” (H.R. Bukhari).

Nah, dari kedua hadis tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa jika mencium dan memeluk istri dari seorang suami tidaklah membatalkan puasa, selama sudah menjadi pasangan suami-isteri sah. Sebaliknya, jika pelukan dan ciuman dilakukan oleh orang yang berpacaran, tentulah itu perbuatan dosa, terlebih saat puasa, sudah barang pasti membatalkan puasa mereka. Semoga bermanfaat.